Senin, 17 Desember 2012

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM


I. Pendahuluan
            Sistem Etika Bisnis Islam berbeda dengan sistem etika sekuler, sistem sekuler mengasumsikan sejumlah moralitas yang sangat entropis, karena konsep moral dari sistem etika tersebut berdiri diatas nilai – nilai temuan manusia.Seperti halnya epicurianism atau kebahagiaan hanya untuk kebahagiaan itu sendiri.Sistem etika tersebut megusulkan sebuah sistem penceraian antara etika dengan agama.Sedangkan kode moralitas yang diadopsi agama selain Islam lebih sering menekankan kepada pengkaburan eksistensi kehidupan manusia di muka bumi.
            Bagi seorang muslim, kemapanan paradigm konvensional akan arti manusia sebagai ‘ Homo economicus’ (pelaku ekonomi yang mencari keuntungan bagi dirinya tanpa mengindahkan kepentingan orang lain) tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai – nilai etika Islam.Oleh sebab itu, morality concept dalam perspektif Islam diusung pada saat pencerahan aksioma – aksioma yang sudah terlanjur kondang (dari sistem kapitalis misalnya).
II. Definisi Etika Bisnis Islam
            Secara sederhana mempelajari etika dalam bisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip – prinsip moralitas.Etika bisnis dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
            Moralitas disini berarti, aspek baik/buruk, terpuji/tercela, benar/salah, wajar/tidak wajar, pantas/tidak pantasdari perilaku manusia.Kemudian dalam kajian etika bisnis Islam susunan adjective di atas ditambah dengan halal – haram, sebagai yang disinyalir oleh Husein Sahatah, dimana beliau memaparkan sejumlah perilaku etis bisnis (akhlak al islamiyah) yang dibungkus dengan dhawabith syariah (batasan syariah) atau general guideline menurut Rafik Issa Beekun.
III. Batasan Desain Etika Bisnis dalam Islam
            Desain metodologis sangat diperlukan agar muslim paling tidak mempunyai acuan standar moral tersendiri dalam berperilaku etika, khususnya pada bisnis.Untuk upaya tersebut, berikut sejumlah tahapan yang menjadi rumusan dan cara kerja penulis dalam mengasumsikan bagaimanakah etika bisnis Islam, yaitu :
1.      Pemetaan (maping) Nilai – nilai Sistem Etika Barat dan Timur
2.      Proses Inserting Islamic Values (memasukkan nilai – nilai Islam) pada Standar Moral Etika.
3.      Inventing the Tools
4.      Punishment and Repentance (hukuman dan penyesalan)

IV. Nilai – nilai Etika Kerja Islami
            Ada beberapa ciri khas etos kerja Islami yang dapat diakomodir dari implementasi nilai Islam dalam Al – Qur’an dan Hadits, seperti sebagai berikut menghargai waktu, ikhlas, jujur, komitmen kuat, istikamah, disiplin dalam kerja, konsekuen dan berani tantangan,disiplin kreatif, percaya diri dan ulet, bertanggung jawab, bahagia karena melayani, memiliki harga diri, memiliki jiwa kepemimpinan, berorientasi pada masa depan, hidup hemat, jiwa wirausaha, insting bertanding dalam kompetisi kebaikan, keinginan mandiri, selalu belajar, orientasi pada produktifitas, perkaya jaringan silaturahmi, semangat perantauan dan semangat perubahan.
            Konsep kerja dan bisnis Islam yang dapat diterjemahkan dalam bentuk aplikasi etos kerja, yaitu :
1.      Keimanan bahwa tujuan manusia dalam melakukan pekerjaan adalah beribadah kepada Allah dan memakmurkan kehidupan dengan mengelola bumi beserta isinya.
2.      Kerja adalah usaha untuk mewujudkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jiwa dan jasmani.
3.      Bekerja keras untuk mendapatkan rezeki di sertai dengan tawakal dan takwa kepada Allah SWT.
4.      Usaha yang halal dan menghindari usaha yang haram.
5.      Menghindarkan transaksi ribawi.
6.      Keinginan untuk memenuhi kebutuhan kewajiban – kewajiban Islam yang lebih utama tanpa dilandasi dengan sikap sombong atau tinggi hati.
7.      Tidak bekerja sama dengan musuh – musuh Islam.
8.      Keimanan yang menyatakan bahwa seluruh materi di dunia ini hanya milik Allah sedang manusia hanya bertugas sebagai khalifah.
9.      Menjaga kepemilikan materi dan mengembangkannya di jalan yang halal.
10.  Kewajiban bermoral seperti jujur, amanah, dan paham akan segala aspek perdagangan.
11.  Memperbanyak beristighfar, karena memperbanyak permohonan ampun kepada Allah SWT dapat menjadikan salah satu factor dimudahkannya untuk mendapatkan rezeki.
12.  Keimanan bahwa Allah SWT senantiasa melebihkan rezeki kepada sebagaian hambanya.
13.  Keseimbangan dalam pengeluaran uang.
14.  Mengeluarkan zakat harta, karena zakat adalah ibadah dan bagian dari rukun Islam.
15.  Keimanan kepada hari akhir dan manusia akan dihitung segala amalanya dalam berproses mencari dan mengeluarkan rezeki.
16.  Yang dibolehkan syara’ adalah ahal yang baik dan halal.
17.  Membuat perjanjian dalam hubungan kemitraan
18.  Pembiayaan proyek usaha secara resmi islami.
19.  Menghindari jual beli yang tidak dibolehkan syara’
20.  Mematuhi kode etik dalam setiap melaksanakan kewajiban dan interaksi keuangan.
21.  Melakukan transaksi dengan bank secara Islami
22.  Tanpa adanya alasan dlaruraat sebisa mungkin menjauhkan transaksi yang tidak Islami dengan perusahaan asuransi.
23.  Berhati – hati ketika bertransaksi dengan surat dagang (Commercial Papers)
24.  Memberikan hak – hak pekerja.
25.  Melaksanakan hak Allah yang diwajibkan atas materi
26.  Menggunakan prinsip al ma’ruf  dakan pembubaran usaha
27.  Memberikan kemudahan bagi pihak yang mengalami kesulitan.
28.  Seseorang dilarang menawar diatas tawaran saudaranya.
29.  Memurahkan harga dan berkecukupan dengan keuntungan yang sedikit.
30.  Memiliki rasa impati.
 
digg del.icio.us stumbleupon reddit RSS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar