Senin, 20 Desember 2010

Data Koperasi Di Tiap2 Daerah di Indonesia ( minimnal 3 provinsi )


No. Nama Koperasi Alamat ccKab. /Kota Propinsi Badan Hukum Jenis Koperasi Nomor Tanggal Klas 

1  BINA ADIL MAKMUR Anyer, AnyerSerangBANTEN129/BH/KDK.10.1/XI/0027-11-002
2 KOP. JAMU KOJAI Jl. Mayor Sunaryo, Kec. SukoharjoSukoharjoJATENG12466/BH/KWK.11/VII/95BDK2
3 SUKAMAJU Galut TakalarSULSEL67/BH/KDK.20.15/V/0036675B
4 KUD PETANG Desa Petang, Kec.PetangBadungBALI113/bh/PAD/KWK.22/III/9625/03/96

contoh  Data Koperasi Di Tiap2 Daerah di Indonesia
Menimbang. a.  dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, dipandang perlu untuk menumbuh kembangkan Koperasi Simpan Pinjam dan atau Unit Simpan Pinjam pada Koperasi agar masyarakat memperoleh
manfaat
yang
sebesar-besamya
untuk kesejahteraannya, maka perlu mengubah Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor
: 226/KEP/M/V/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud butir a, perlu mengeluarkan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor
: 4 Tahun 1994 tentang Parsyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor. 139/KEP/M/II/1998 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk mengesahkan akta pendirian dan pembubaran koperasi;
6. Keputusan Menteri Koperasi. Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor. 177/KEP/M/V/199B Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI, PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI;
PERTAMA :
Petunjuk pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini, digunakan sebagai dasar acuan oleh pembina baik di Pusat maupun di Daerah, dalam membina koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam yang memberikan pelayanan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota yang memenuhi persyaratan dan koperasi lain dan atau anggotanya.
KEDUA
:
dengan berlakunya Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah ini, maka Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor: 226/KEP/M/V/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA
:
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 17 Desember 1998
Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah
ttd
Adi Sasono

Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan juga koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.

Sekarang, saya akan mengingat kembali tentang apa yang saya ketahui tentang sejarah koperasi Indonesia.

Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.
Kemudian, kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa, ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Selanjutnya, muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari.

Jumat, 26 November 2010

fungsi dan tujuan koperasi

Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

bentuk organisasi koperasi

Pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan pendapatan perkapita, yaitu sebagai cermin timbulnya perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, diharapkan akan turut serta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya turut meratakan tingkat kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Istilah Koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan di Indonesia, bahkan telah dicantumkan secara gamblang dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan perumusan istilah Koperasi, maka menurut Ramudi Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai berikut:

Minggu, 14 November 2010

EKONOMI KOPERASI

1 . sisa tentang hasil usaha dari koperasi itu tolong jelaskan ??
A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.


Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.





2. pola manejement koperasi ??   koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

 3. Sebutkan jenis-jenis & bentuk koperasi ??
  • jenis – jenis koperasa Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendir
  • bentuk koperasi Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.



  1. tentang permodalan koperasi , sumber modalnya ??
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

* Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota kopera



  1. cari kegiatan apah saja yg ad di kementrian koperasi yang sudah di laksanakan oleh departemen koperasi ??
Menurut Syarifudin Hasan , dengan banyaknya perempuan berperan di dunis bisnis (perekonomian), diharapkan mampu menurunkan beragam masalah seperti kemiskinan, kematian ibu dan bayi termasuk kekerasan dalam rumah rangga serta perdagangan perempuan (trafficking), meningkatkan kualitas perempuan "Yang pada akhirnya memperkuat ketahanan dan kesatuan bangsa." indonesia .

Senin, 04 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada .

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.







MAKALAH EKONOMI KOPERASI


Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.

Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.

Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.

Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.

Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.

Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.

Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.

Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.