Pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan pendapatan perkapita, yaitu sebagai cermin timbulnya perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, diharapkan akan turut serta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya turut meratakan tingkat kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Istilah Koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan di Indonesia, bahkan telah dicantumkan secara gamblang dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan perumusan istilah Koperasi, maka menurut Ramudi Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar