No. Nama Koperasi Alamat ccKab. /Kota Propinsi Badan Hukum Jenis Koperasi Nomor Tanggal Klas
1 BINA ADIL MAKMUR Anyer, AnyerSerangBANTEN129/BH/KDK.10.1/XI/0027-11-002
2 KOP. JAMU KOJAI Jl. Mayor Sunaryo, Kec. SukoharjoSukoharjoJATENG12466/BH/KWK.11/VII/95BDK2
3 SUKAMAJU Galut TakalarSULSEL67/BH/KDK.20.15/V/0036675B
4 KUD PETANG Desa Petang, Kec.PetangBadungBALI113/bh/PAD/KWK.22/III/9625/03/96
contoh Data Koperasi Di Tiap2 Daerah di Indonesia
Menimbang. a. dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, dipandang perlu untuk menumbuh kembangkan Koperasi Simpan Pinjam dan atau Unit Simpan Pinjam pada Koperasi agar masyarakat memperoleh
manfaat
yang
sebesar-besamya
untuk kesejahteraannya, maka perlu mengubah Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor
: 226/KEP/M/V/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud butir a, perlu mengeluarkan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor
: 4 Tahun 1994 tentang Parsyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 17 Tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor. 139/KEP/M/II/1998 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk mengesahkan akta pendirian dan pembubaran koperasi;
6. Keputusan Menteri Koperasi. Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor. 177/KEP/M/V/199B Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI, PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI;
PERTAMA :
Petunjuk pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini, digunakan sebagai dasar acuan oleh pembina baik di Pusat maupun di Daerah, dalam membina koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam yang memberikan pelayanan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota yang memenuhi persyaratan dan koperasi lain dan atau anggotanya.
KEDUA
:
dengan berlakunya Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah ini, maka Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor: 226/KEP/M/V/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA
:
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 17 Desember 1998
Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah
ttd
Adi Sasono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar