Selasa, 05 April 2011

konsep dan ciri negara hukum di indonesia contohnya atau hakikat HAM dan pelanggaran HAM di indonesia


Manusiadianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani.Dengan akal budi tersebut, manusia dapat , membedakan perbuatan yangbaik dan buruk. Manusia juga nemiliki kebebasan di dalam hidupnya. Akalbudi, nurani, dan kebebasan merupakan hak asasi manusia. Hak asasitersebut melekat pada diri manusia sejak lahir.
Persoalan hakasasi manusia sesungguhnya merupakan persolan seluruh umat manusia didunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan berserta martabatkemanusiaan yang di anugerahkan Tuhan kepadanya. Di dalam hak asasimanusia terkandung martabat kemanusiaan, yaitu hal-hal yang harusdipenuhi agar harga diri dan nilai kemanusiaan yang ada pada diriseseorang dapat terjaga. Menghargai dan melindungi martabat kemanusiaanmerupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak.Mengingat banyaknya kejadian atau kasus penistaan martabat kemanusiaanyang terjadi di berbagi tempat dalam berbagai masa, maka penegakan HAMsungguh menjadi kepentingan bersama yang patut dikedepankan.
Munculnyaperjuangan HAM sesungguhnya merupakan akibat tidak langsung daripenjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yangbanyak terjadi dalam sejarah kehidupan uamt manusia. Dari pengalamansejarah, perjuangan HAM sebenarnya sudah dimulai sejak zaman Nabi Musa.Berbagai bentuk perjuangan tersebut terentang dari perjuangan untukmerdeka dari penjajahan dan perbudakan hingga perjuangan untukmengembangkan nilai-nilai sosial pada masa modern. Berbagai tindakkekerasan yang mengancam jiwa dan martabat manusia serta kehendak untukmemajukan kehidupan dan peradaban manusia telah mendorong para pejuangkemanusiaan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap HAM.
Hinggasekarang persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiringdengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalanini tidak saja menjadi sorotan masyarakat dan organisasi internasionalseperti PBB atau Human Rights Watch, tetapi juga pemerintahan yangpeduli terhadap tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, lembaga swadayamasyarakat, maupun media massa. Dengan demikian, kita harus menyadaribahwa masalah HAM adalah masalah bersama yang menuntut partisipasiaktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupanyang beradab.

A. Pengertian HAM
IstilanHAM ( Hak Asasi Manusia ) terdiri dari tiga kata yaitu hak, asasi, danmanusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”hak” didefinisikansebagai milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, dan lain sebagainya),kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat,atau martabat. “asasi” didefinisikan sebagai pokok, bersifat dasar.Sementara, “manusia” didefinisikan sebagai orang, insan, makhluk yangberakal budi (mampu menguasai orang lain). Dengan demikian, secarasederhana , hak asasi manusia adalah milik atau kepunyaan yang bersifatmendasar atau pokok yang melekat pada seseorang. Oleh karena sifatnyamendasar dan melekat pada diri seseorang (inalienable rights), maka hakasasi sudah melekat dan telah dimiliki seseorang sejak ia lahir.Bahkan, sebagian orang berpendapat bahwa hak asasi dimiliki seseorangsejak berada dalam kandungan dengan kata lain, hak asasi manusia adalahhak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sebagai anugrah TuhanYang Maha Esa. Berikut beberapa pengertian HAM yang dikemukakan olehpara ahli.
1. Menurut A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimilikioleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karenakeberadaannya sebagai manusia.
2. Menurut David Beetham dan KevinBoyle, HAM adalah hak-hak individual yang berasal darikebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. MenurutAustin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskansecara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya olehpemerintah.
4. Menurut Franz Magnis-Suseno, HAM adalah hak-hakyang dimiliki manusia bukan karena diberikan oleh masyarakat, melainkanberdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena iamanusia.
5. Menurut C. de Rover, HAM adalah hak hukum yangdimiliki oleh setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifatuniversal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-lakimaupun perempuan.Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidakpernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berartibahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungioleh konstitusi dan hukum nasional banyak negara di dunia.
6.Menurut Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah sesuatu yang paling asasiatau dasar. Ini berarti, hak asasi manusia merupakan hak-hak yanglangsung diberikan Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifatkodrati). Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yangdapat mencabutnya.
7. Menurut Wolhof, HAM adalah sejumlah hakyang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justrukarena kemanusiaannya. Tabiat ini tidak dapat dicabut oleh siapapunkarena tetap sifat kemanusiaannya. Dengan demikian, hak asasi manusiabersifat universal.
8. Menurut Jan Materson, HAM adalah hak-hakyang melekat pada manusia, di mana bila hak ini tidak dimiliki olehmanusia maka mustahil ia dapat hidup sebagai manusia.
9. Menurut Peter R. Baehr, HAM adalah hak dasar yang dipandang mutlak perlu bagi perkembangan individu.

Dengandemikian, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkathak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir danmerupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dicabut olehsiapapun dan bersifat universal.

B. Sejarah Singkat Timbulnya HAM
HakAsasi Manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam ataukonstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke XII diInggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) yangmemerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras dikalanganpara bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yangterkenal dengan nama Magna Charta (1215). Di dalam piagam, inipengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuatjaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Kemudianpada tahun 1628 di Inggris terjadi pertentangan antara Raja Charles Idengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the house of Sommons)yang menghasilkan Petition of Rights. Petisi ini memuat ketentuan bahwapenetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, danbahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuanganhak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika RajaWillem menandatangani Bill of Rights sebagai hasil dari The GloriousRevolution. Revolusi besar ini mewakili babak baru kehidupan demokrasidi Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja keparlemen. Pemerintahan kerajaan Inggris dengan demikian beralih kepemerintahan parlementer. Dalam Bill of Rights ditetapkan antara lainbahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentaraharus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusanraja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Disamping itupemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi diInggris dan di dunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf,antara lain Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke, Rousseou(1712-1778) dari Perancis. Thomas Hobbes melihat kondisi masyarakatyang kacau dan liar seperti dalam ungkapannya homo homini lupus,bellium omnium contra omnes, sehingga teorinya melahirkan kekuasaanabsolut. Sedangkan John Locke memandang manusia sebagai makhluk sosialyang padanya melekat hak-hak asasi atas milik (life, liberty, andproperty). Teori John Locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhiDeclaration of Independence Amerika Serikat pada Juli 1776.
PemikiranJohn Locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau, sehingga merekamenantang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori TriasPolitica, yaitu konsepsi pemishan kekuasaan antara legislatif,eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum Du Contract SocialRousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak bolehdibelenggu oleh manusia lain termasuk raja. Pandangan demikian inimenimbulkan semangat bagi rakyat tertindas, khususnya di Perancis,untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yangsewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkankebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan rajaLouis XVI yang lemah, rakyat Perancis baru berani membentuk AssembleeNationale, yaitu Dewan Nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis.Masyarakat Perancis merubah struktur dari feodalistis menjadidemokratis. Setelah rakyat menang, maka pemerintahan lama (kerajaan)dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru inilahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (pernyataanhak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 Agustus1789. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Padaperkembangan berikutnya banyak negara Eropa lainnya juga meniru isideklarasi Amerika Serikat .
Perang Dunia I dan II telahmenimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menyebarkanketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Pada tahun 1941Presiden AS, Franklin D. Roosevelt, di depan Kongres AS menyatakan Thefour Freedoms yang isinya sebagai berikut :
1) Freedom of speech (kebebasan berbicara)
2) Freedom of religion (kebebasan beragama)
3) Freedom from fear (kebebasan dari ketakutan)
4) Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan)
Kemudianpada tahun 1946 Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Komisi Hak-HakAsasi Manusia yang membahas hak-hak politik, sosial dan ekonomi. Pada10 Desember 1948 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi itu yangberupa Universal Declaration of Human Rights (pernyataan seduniatentang hak-hak asasi manusia) sehingga tanggal 10 Desember diperingatisebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok Deklarasi itu tertuang dalamPasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdekadan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akaldan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Deklarasiuniversal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yangdicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dandamai.
Tahun 1966, dalam sidang Majelis Umum PBB, telah diakuicovenants on Human Rights dalam hukum Internasional dan diratifikasioleh negara-negara anggota PBB. Covenants terdiri atas :
a. The International on Civil and Political Rights
b. The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights
c. Optional Protocol
Perkembanganberikutnya, yaitu munculnya generasi keempat hak asasi manusia (TimICCE UIN, 2003). Pemikiran hak asasi manusia generasi keempatdipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkandeklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The BasicDuites of Asian People and Government.

C. Pengelompokan HAM
Berdasarkanpada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekatpada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dandilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demikehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003) :
1.hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Hakasasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. hakasasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3. hak asasimanusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untukmembatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasimanusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungibahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakanhak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itusenantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapacontoh hak dasar tersebut Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut.
1.Hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi hak untuk bebasmenyatakan pendapat, bebas memeluk agama, dan hak kemerdekaan.Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakanpikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
2.Hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu,hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, dan hak mendapat hiduplayak.Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
3.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum danpemerintahan (rights of legal quality). Contohnya, setiap warga negaraIndonesia dari latar apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman.Ole karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dariaparat keamanan.
4. Hak asasi politik (political rights), yaituhak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih)dalam Pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhakmencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, waikota, camat,atau lurah.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social andcultural rights), yaitu hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatsantunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, dan hakberekspresi. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untukmendapatkan pendidikan formal di sekolah.
6. Hak asasi untukmendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan (proceduralrights). Misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan(razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya, setiap wargaNegara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saatmenghadapi sebuah kasus.

D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berdasarkanbatasan-batasan mengenai HAM, dapat dipetakan kasus-kasus pelanggranHAM yang terjadi di sekitar kita.Pelanggaran HAM dapat dibagi atasbeberapa kelompok seperti berikut ini.
1. Pelanggaran HAM yang dilakukan negara. Contohnya :
• Menangkap seseorang yang mengkritik kebijakan presiden.
•Membredel atau mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuatberita tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
• Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
• Melakukan penggusuran secara paksa tanpa peringatan terlebih dahulu.
2. Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat. Contohnya :
• Menutup secara paksa sekolah-sekolah yang dikelola sebuah etnis tertentu.
• Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang berkampanye.
• Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya membunuh seorang pencuri yang tertangkap.
• Menipu para pemudi untuk kemudian dijadikan pekerja seksual.
3. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga. Contohnya :
• Memaksakan kehendak dengan cara memukul istri, suami, atau anak.
• Memaksa istri, suami, atau anak untuk menjual diri agar mendapatkan uang.
• Menelantarkan keluarga misalnya tidak memberi makan atau nafkah.
• Memaksa anak untuk mengambil bidang tertentu yang tidak diminatinya.
4. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak. Contohnya :
• Memperjualbelikan anak-anak.
• Mempekerjakan anak-anak, misalnya memaksa anak-anak untuk mengamen, berjualan koran, atau menjadi buruh.
• Melarang anak-anak untuk bersekolah.
• Memaksa anak-anak untuk menjadi pekerja seks.


E. Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia
a. Peraturan Perundang-Undangan HAM
Secara umum, instrumen HAM di dunia mengacu pada piagam PBB tentang HAM. Dalam piagam ini terdapat dokumen-dokumen berikut:
1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Deklaration Of Human Right ) yang terdiri dari 30 pasal
2) Perjanjian Hak Asasi Manusia ( Covenant of Human Right ) yang terdiri dari 98 pasal.
Padasaat perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagaikonstitusi Negara konsep HAM sudah turut dibicarakan dan kemudiandimasukkan dalam butir-butir penjabarannya. Sejak itu pula pancasiladan UUD 1945 menjadi instrument yang menaungi pelaksanaan HAM diIndonesia. Instrument ini kemudian diperkuat lagi oleh peraturanperundang operasional lainnya, seperti
 Pancasila adalah dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
 Dalam pembukaan UUD 1945, jaminan HAM termuat dalam alinea 1, 2 3, 4.
Untukmenjamin pelaksanaan HAM tersebut dalam UUD 1945 terdapatketentuan-ketentuan tentang kewajiban Negara, pemerintah danmasyarakat. Diantaranya sebagai berikut:
1) Perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah ( 28I:4 )
2)Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip Negara Hukumyang demokratis maka pelaksanaan HAM dijamin diatur, dan dituangkankedalam peraturan Perundang-undangan ( pasal 28I:5 )
3) Negaramenjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing danuntuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu ( 29:2 ).
4) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara ( 28J :1 No.5 )
5)Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksudsemata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dankebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuaidengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertibanumum dalam suatu masyarakat demokratis ( pasal 28J:2 ).

b. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
KomnasHAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaganegara lainnya. Tujuan Komnas HAM antara lain sebagai berikut.
a.Mengembangkan kondisi yang baik (kondusif) bagi pelaksanaan hak asasimanusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, PiagamPerserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia danmengembangkan pribadi manusia seutuhnya serta menumbuhkan kemampuanberpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2. Komisi Perlindungan Anak Nasional
Komisiini bersifat independen dan berkedudukan di ibu kota negara, yaituJakarta. Pembentukan komisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkanefektivitas penyelenggaraan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu :
1.Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan perlindungan anak kepada berbagai pihak (oaringtua, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan kelompok profesi sertapemuka masyarakat).
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat tentang berbagai kasus pelanggaran hak-hak anak.
3.Melakuakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraanperlindungan anak oleh berbagai pihak (perseorangan, pemerintah, ataumasyarakat).
4. Membuat dan meyampaikan laporan, saran masukan,dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak untukkepentingan nasional maupun kemanusiaan.

3. Polisi Republik Indonesia (POLRI)
PolisiRebuplik Indonesia adalah aparat sipil yang bertugas memberperlindungan atas jiwa harta, dan hak-hak asasi warga negara ataumasyarakat Indonesia. Dalam KUHAP pasal 7, disebutkan bahwa sebagaipenyidik, Polri memiliki wewenang sebagai berikut.
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka.
3. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
4. Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
5. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
6. Menghentikan penyidikan dan mengambil tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab.

4. Peradilan
Peradilan adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman negara yangberfungsi sebagai penegak hukum dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 1999 disebutkan 4 macam peradilan, yaitu sebagai berikut.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat HAM yang meliputi hal-hal berikut
1.Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksuduntuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompokbangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara;
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan pemusnahan secara fisik;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; dan
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu serangan yang meluas atausistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Lembaga perlindungan HAM lainnya adalah MPR, DPR, LBH, APIK dan LSM.Badan-badan tersebut berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasirakyat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggiHAM.

F. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Upaya Komnas HAM
Komnas HAM menentukan cara-cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui :
1. Pendekatan struktural
Bentukpendekatan struktural yang dilakukan Komnas HAM adalah denganmengadakan kerja sama dengan semua pihak agar penegakan danperlindungan Hak Asasi Manusia terjamin.Untuk itu, Komnas HAM bekerjasama dengan beberapa Instansi terkait seperti Polri, Depnaker,Depdiknas, LSM dan Instansi terkait lainnya.
2. Pendekatan nonstruktural
Pendekatannonstruktural Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesiadilakukan dalam bentuk pelayanan masyarakat. Komnas HAM terbuka untukmenampung keluhan dan laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaranHAM. Berdasarkan laporan dan penyelidikannya, Komnas HAM akan berusahamencari jalan keluar (solusi) yang tepat.
3. Pendekatan persuasif
KomnasHAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAMmelakukan berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagaikasus yang terjadi. Dengan demikian, akan terhindar dari konfrontasi /pertikaian yang merusak (destruktif). Setiap kasus pelanggaran HAM yangdiadukan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Komnas HAM. Diantaranya,dilakukan dengan membentuk komisi atau unit tertentu yang bertugasmenyelidiki kasus tersebut. Apabila terdapat bukti kuat telah terjadipelanggaran HAM, kasus tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung.Selanjutnya, oleh Kejagung akan diajukan kepengadilan HAM untukdiproses secara hukum

pengertian negara hukum dan HAM atas definisi dari berbagai pengarang yang kalian kutip

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
          1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.